Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari
Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak
dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat
yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau
Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali
tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat
ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1
yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil
akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Linmas Desa Pangandaran didirikan pada tahun 2010 di isi dengan 8 anggota di pimpin oleh Bapak Ruskanda dari Kasipem Desa Pangandaran. Merupakan
suatu keadaan atau harapan yang harus diwujudkan pada masa
yang akan datang. Seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah
Kabupaten Pangandaran, yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten
Pangandaran yang Baru pemekaran dari Kabupaten Ciamis, dan terwujudnya Kabupaten muda yang di sebut Pangandaran Hebat,
Dengan mengacu pada Visi Kabupaten Pangandaran serta lingkup tugas
pokok dan fungsi Linmas Desa Pangandaran, maka
Linmas Desa Pangandaran memiliki Visi dan menambahkan anggotanya menjadi 37 orang 7 perempuan dan 30 laki-laki, demi membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Wilayah Desa Pangandaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar